Sederet aturan jadi rujukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengizinkan PKL berdagang di trotoar. Salah satunya adalah aturan yang diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). BEST PROFIT
Pemaparan ini disampaikan Anies ketika bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA menetapkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum yang digunakan Pemprov DKI untuk menutup Jalan Jatibaru Tanah Abang tidak memiliki kekuatan hukum tetap. BESTPROFIT
Anies menyebut putusan MA itu membatalkan pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan. Tapi, putusan itu disebut kadaluwarsa karena pada akhirnya, para PKL sudah dipindah ke skybridge atau Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM). PT BESTPROFIT
"Keputusan MA itu tidak melarang berjualan di trotoar. Itu mencabut kewenangan gubernur untuk mengatur penggunaan jalan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019). PT BEST PROFIT
Sumber : Detik