Return to site

RUU Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Larang Perda Syariah!

· News
broken image

RUU Cipta Lapangan Kerja yang disusun lewat program omnibus law diajukan ke DPR. Sejumlah organisasi masyarakat menolak RUU tersebut. Apa saja isinya? BEST PROFIT

Salah satu isinya mengatur hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). RUU ini kemudian menegaskan pemda berhak membuat peraturan sendiri, yaitu peraturan daerah (perda). Namun, RUU ini melarang perda itu bernuansa syariah. Perda syariah selama ini dinilai dibentuk merujuk atas dasar agama tertentu, sehingga mendiskriminasi penganut keyakinan lain. PT BEST PROFIT FUTURES

"Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan," demikian bunyi Pasal 522 ayat 1 RUU Cipta Lapangan Kerja yang dikutip detikcom, Selasa (21/1/2020). PT BESTPROFIT

Bertentangan dengan kepentingan umum meliputi:

1. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
2. terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
3. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
4. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau
5. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender

Sumber : detik