PT BEST PROFIT FUTURES - Romahurmuziy alias Rommy keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK sejurus dengan kesesuaian masa tahanan berdasarkan putusan tingkat banding. Di sisi lain diketahui ada penetapan Mahkamah Agung (MA) untuk memperpanjang masa penahanan Rommy. BEST PROFIT
Untuk diketahui, Rommy mulai menghuni rutan KPK sejak 16 Maret 2019. Setelah itu, penahanan Rommy sempat dibantarkan hingga menurut hitungan pengadilan masa penahanan Rommy selama 1 tahun jatuh pada 28 April 2020. BESTPROFIT
Masa tahanan 1 tahun itu sama dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun putusan banding itu dilawan KPK dengan pengajuan kasasi sehingga kewenangan untuk perpanjangan masa penahanan berada di Mahkamah Agung (MA). PT BESTPROFIT
"Sebelumnya KPK juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020, yaitu menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Muchammad Romahurmuziy dalam Rutan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu, 29 April 2020. PT BEST PROFIT |
"Namun, dalam Surat Pengantar MA ke Pengadilan Negeri Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," imbuh Ali. PT BESTPROFIT FUTURES
Atas perintah pengadilan itu pun KPK mengeluarkan Rommy dari tahanan pada Rabu (29/4) malam kemarin. Namun ada tanda tanya di balik 'pembebasan' Rommy, yaitu perihal penetapan perpanjangan masa tahanan Rommy dari MA dengan Surat Pengantar MA ke PN Jakpus. BEST PROFIT FUTURES
Sumber : detik