Return to site

Kasus Sukmawati Diminta Tak Dipidanakan, Korlabi Kukuh Ingin Sampai Pengadilan

· News
broken image

PT BESTPROFIT FUTURES - Imparsial menilai kasus Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Sukarno tak perlu dibawa ke ranah pidana. Namun Koordinator Bela Islam (Korlabi) mengaku tetap ingin perkara tersebut lanjut sampai pengadilan. BEST PROFIT

"Jangan tinggalkan objektivitas justru negara melalui pejabat yang berwenang (Polri) mesti tegakkan hukum tanpa pandang strata hal siapa si pelanggar hukum, sesuai UUD 1945 semua sama di mata hukum," kata Ketua Korlabi Damai Hari Lubis, kepada wartawan, Senin (18/11/2019). BESTPROFIT

Damai mengatakan kasus ini juga menjadi batu ujian pertama bagi Kapolri Jenderal Idham Azis. Dia percaya Polri masih bisa menegakan hukum yang berkeadilan. PT BESTPROFIT

"Test case apakah petugas hukum yang berwenang, yang dikomandoi IA (Idham Azis) ada perubahan penanganan terhadap peristiwa delik seperti kabinet sebelumnya," ujar Damai. PT BEST PROFIT

Sumber : detik