Return to site

Ini Kata Ahli Hukum Tata Negara Soal Riuh RUU HIP

· News
broken image

Ahli hukum tata negara (HTN) Bayu Dwi Anggono menyatakan dinamika publik soal urgensi dan substansi RUU dalam suatu negara hukum demokratis adalah hal yang wajar. Namun demikian, dinamika tersebut haruslah diletakkan dalam semangat berusaha mencari persetujuan bersama dan dihindarkan dari tindakan saling mencari menang-menangan. BEST PROFIT

Pernyataan di atas menyikapi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang riuh di publik. RUU HIP merupakan RUU inisiatif DPR. BESTPROFIT

"Meskipun dalam RUU ini ada bagian atau ketentuan yang menimbulkan perbedaan pandangan di masyarakat, namun sesungguhnya secara garis besar keberadaan RUU ini masih memenuhi syarat dapat dibentuknya suatu UU sebagaimana diatur dalam konstitusi maupun UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Bayu saat berbincang dengan detikcom, Selasa (16/6/2020).

Jika ditelisik, maka RUU HIP adalah pelaksanaan dari Konsideran menimbang huruf a Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari lahir Pancasila yang menyebutkan: PT BESTPROFIT

Bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. PT BEST PROFIT

Selain itu RUU HIP juga dalam rangka melaksanakan Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2013 yang menyatakan:

Pancasila merupakan materi yang penting dan mendasar untuk diketahui, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh komponen bangsa pada umumnya.

"Perlu diketahui saat ini mengenai kebijakan dan strategi untuk pembudayaan dan implementasi Pancasila termasuk aspek kelembagaan yang bertanggung jawab secara khusus baru diatur dalam Peraturan Presiden yaitu Perpres 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," papar Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember itu. PT BESTPROFIT FUTURES

Bayu mencoba membandingkan dengan pengaturan mengenai kelembagaan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang diatur dengan UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ada miga Perpustakaan Nasional (Perpusnas) diatur dengan UU 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Juga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) diatur dengan UU 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Begitu pula Kwartir Nasional Pramuka diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Serta Palang Merah Indonesia (PMI) diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. BEST PROFIT FUTURES

"Dengan demikian jika ada rencana untuk meningkatkan derajat pengaturan mengenai kebijakan dan strategi pembudayaan Pancasila dalam kehidupan kenegaraan termasuk kelembagaan yang bertanggung jawab secara khusus yaitu dari Peraturan Presiden menjadi Undang-Undang maka hal semacam itu adalah kebijakan hukum terbuka yang diperbolehkan menurut UUD 1945," cetus Bayu. PT BEST PROFIT FUTURES

Sumber : detik