Kasus persetubuhan sepasang anak di bawah umur terungkap di Banyumas. Pelaku kini ditahan polisi. BEST PROFIT
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban kepada Polresta Banyumas. Tersangka berusia 15 tahun akhirnya ditangkap polisi. BESTPROFIT
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengungkap, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap remaja berusia 14 tahun di salah satu hotel di kompleks Stasiun Purwokerto pada Jumat (19/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Modusnya, kata Berry, tersangka mengajak korban jalan-jalan. PT BESTPROFIT
"Awalnya tersangka menjemput korban kemudian mengajaknya jalan-jalan dan membawa ke hotel kemudian tersangka menyetubuhi korban," ujar Berry kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (15/7). PT BEST PROFIT
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 setel pakaian tidur warna biru motif bunga, 1 potong miniset warna putih dan 1 potong celana dalam warna krem pink. PT BESTPROFIT FUTURES
"Semoga kasus seperti ini di wilayah hukum Polresta Banyumas tidak akan terulang lagi, maka dari itu para orang tua diminta agar memperketat pergaulan anaknya apabila di luar rumah," jelasnya. BEST PROFIT FUTURES
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. PT BEST PROFIT FUTURES
Sumber : detik