Proses hukum kasus video panas 'seks gangbang' memasuki babak baru. Salah satu tersangkanya meninggal dunia. Selain itu, polisi menemukan sejumlah fakta baru dari hasil penyelidikan perkara tersebut. BEST PROFIT
Kasus video 'seks gangbang' menghebohkan warga Garut sebulan lalu. Video tersebut mempertontonkan adegan dewasa antara seorang wanita dan tiga lelaki yang belakangan ini diketahui adegan direkam di penginapan, kawasan Cipanas, Garut. BESTPROFIT
Peristiwa tersebut sontak membuat masyarakat geger. Tepatnya pada Rabu, 14 Agustus 2019, polisi turun tangan menyelidiki. Satu per satu pemeran dalam video tersebut berhasil ditangkap. VA, seorang biduan dangdut berusia 19 tahun yang jadi pemeran wanita dalam video itu, lebih dulu ditangkap. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Tarogong Kidul, Garut. PT BESTPROFIT
Setelah menangkap VA, polisi mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, tim Resmob pimpinan Aiptu Purnomo menangkap tersangka lain, AK alias Rayya (31). Bos salon pemeran video 'seks gangbang' itu mantan suami VA. PT BEST PROFIT
Sehari setelah penangkapan VA dan Rayya, satu tersangka lainnya, W, diringkus polisi. Setelah ditelusuri polisi, video tersebut diabadikan pada 2018. Saat itu, VA masih berstatus sebagai istri Rayya. Rayya diketahui menjual VA kepada dua lelaki lain yang tampil dalam video tersebut seharga Rp 700 ribu. Dari jumlah tersebut, sang biduan dapat jatah Rp 500 ribu. PT BESTPROFIT FUTURES
Tiga orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Hingga saat ini, proses penyidikan kasusnya masih berlangsung. BEST PROFIT FUTURES
Sumber : Detik