Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), SIM bisa didapat lewat belajar mengendarai kendaraan secara otodidak. Namun, menurut Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting, hal itu inkonstitusional. Keduanya menggugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK). BEST PROFIT
Pasal yang digugat yaitu Pasal 77 ayat 3 UU LLAJ, yang berbunyi: BESTPROFIT
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau belajar sendiri. PT BESTPROFIT
Berikut beberapa argumen keduanya yang dikutip dari berkas gugatan yang didaftarkan ke MK yang dikutip detikcom, Rabu (29/1/2020):
1. Bertentangan dengan Pasal 77 ayat 1 UU LLAJ, yang berbunyi: PT BEST PROFIT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. PT BESTPROFIT FUTURES
2. Bertentangan dengan Pasal 79 ayat 1, yang berbunyi: BEST PROFIT FUTURES
Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di jalan wajib didampingi instruktur atau penguji. PT BEST PROFIT FUTURES
Sumber : detik