Artis FTV Hana Hanifah terseret kasus dugaan prostitusi. Meski berstatus sebagai saksi, polisi tetap mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait dugaan prostitusi yang melibatkan Hana. BEST PROFIT
Polisi menggelar konferensi pers pada Selasa (14/7/2020) malam setelah pemeriksaan dan gelar perkara terkait kasus dugaan prostitusi Hana selesai dilakukan. Dalam konferensi pers itu, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengumumkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka muncikari, yaitu R dan J. BESTPROFIT
"Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka, yaitu Saudara R, yang ada di depan ini. Karena peran tersangka ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP, kemudian membantu saksi HH (Hana Hanifah) selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan. Tersangka Saudara R berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah muncikari di Jakarta," kata Kombes Riko. PT BESTPROFIT
R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, J saat ini masih diburu polisi karena berada di Jakarta.
Selain menetapkan dua tersangka, polisi mengungkap fakta lain dalam kasus ini. Berikut deretan fakta mengejutkan kasus dugaan prostitusi Hana Hanifah: PT BEST PROFIT
1. Diduga Setahun Terlibat Prostitusi
Hana diduga sudah satu tahun menjalani kegiatan diduga prostitusi. Hal tersebut, kata Riko, terungkap saat proses interogasi terhadap Hana. PT BESTPROFIT FUTURES
"Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan di Medan baru sekali, tapi dia melakukan kegiatan ini pengakuannya satu tahun," ucap Riko. BEST PROFIT FUTURES
Meski demikian, Hana tetap menjadi saksi. Salah satu pertimbangan polisi, Hana adalah objek yang 'diperdagangkan' dalam kasus ini. PT BEST PROFIT FUTURES
"Dia objek yang 'diperdagangkan'," kata Riko.
Sumber : detik